Pelaku Hipnotis di Angkot Medan akhirnya Ditangkap Polisi

PrimaBerita – NS (53) merupakan inisial dari seorang pelaku aksi hipnotis atau modus di dalam angkot Medan. Petugas dari Polsek Medan Sunggal berhasil menangkapnya. Pelaku sering sekali menargetkan gadis-gadis atau anak muda baru sebagai korban yang akan di hipnotis dalam angkot Medan tersebut.

NS merupakan warga Jalan Bantara, Kelurahan Berengam, Binjai. Pelaku ini menyasar para gadis yang menjadi penumpang angkutan kota dengan modus hipnotis, Selasa (25/2).

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Syarif Ginting, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap usai aksi kejahatannya digagalkan oleh dua orang korban, Minggu (23/2) kemarin. Kedua korban bernama Safia Putri (15) dan Rieke Salsabila Putri (15) saat itu sedang menumpang angkot KPUM 63. Pelaku juga menaiki angkot tersebut.

Diketahui Safia dan Salsabila naik dari Carrefour menuju pulang dan pelaku juga naik di dalam angkot tersebut. Kemudian saat angkot sedang berjalan, pelaku berpura-pura menjatuhkan tasnya dan pelaku tersebut seolah-olah baru saja menemukan tas itu dan menceritakan bahwa tas itu berisi uang sebesar Rp 45 juta. Setelah pelaku bercerita, ia meminta agar tas tersebut ditukar dengan handphone milik kedua korban.

Setelah menunjukkan tas tersebut, pelaku pun mulai melancarkan aksinya dengan menyarankan agar uang dalam tas tersebut dibagi dengan kedua korban. Pelaku meminta agar tas tersebut ditukar dengan handphone milik kedua korban.

Kedua korban tidak mau, sembari setengah memaksa menawarkan HP milik korban, pelaku terus memaksa dan merampas tas milik korabn, kemudian kabur dari angkot tersebut dan naik ke angkot lain.

Sontak kedua korban berteriak dan mengatakan ” modus… modus.. hipnotiss..” makan pelaku di kejar hingga berhasil ditangkap. dDalam pengejaran sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan warga yang menangkapnya. Tidak lama setelah kejadian itu, petugas langsung menuju lokasi dan menangkap ibu-ibu tersebut setelah menerima laporan langsung dari warga.

Saat ini pelaku sudah di tahan di Polsek Medan Sunggal dan dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP.

Add a Comment