Akibat “Peras” Pengusaha Minyak Goreng, 4 Orang SPSI Diamankan Polisi

PrimaBerita — Akibat melakukan pemerasan terhadap pihak PT Victory saat mau membongkar muatan barang jenis minyak goreng/makan di Gudang Alfamidi tersebut. Maka keempat pelaku pemerasan telah diciduk petugas dari Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polrestabes Medan.

Hal ini dikatakan Kepala Satuan(Kasat) Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK MH, Selasa (7/4/2020).

Menurut Kasat, bahwa pihaknya telah mengamankan keempat tersangka yakni seorang Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Agus Tamba bersama tiga anggotanya, salah satunya bernama Anton Pandiangan.

Menurut keterangan pelaku mereka melakukan itu, Sabtu, 4 April 2020 malam di gudang Alfamidi di belakang PT Trakindo, Jalan MG Manurung, Medan Amplas, ucap Kasat.

“Keempat tersangka ditangkap menindaklanjuti rekaman video yang diduga telah terjadi tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh SPSI,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK MH.

“Saat truk pengangkut minyak goreng dengan plat BK 9320 CO milik PT Victory tiba di gudang Alfamidi. Seperti biasanya, pihak Victory akan melakukan kegiatan bongkar muatan dari truk yang mempunyai muatan 1.800 kotak dengan satu kotak berisi 6 botol minyak goreng Tropical berukuran dua liter,” urai AKBP Ronny.

Nah saat itulah, pihak SPSI menghentikan kegiatan bongkar muat itu dengan meminta uang upah bongkar muat sebesar Rp1.500.000 kepada pihak PT Victory selaku pemilik truk minyak goreng merasa keberatan dengan harga yang ditetapkan oleh SPSI.

“Karena terdesak oleh pihak SPSI yang beranggotakan 20 orang akhirnya terjadi negosiasi tarif bongkar muat dengan kesepakatan tarif Rp1.250.000,” ungkap AKBP Ronny.

Pihak SPSI beralasan bahwa tarif seperti itu memang sudah biasa dan wajar, tetapi pihak PT Victory merasa keberatan dan merekam video kegiatan yang diduga sebagai pemerasan tersebut dan melaporkannya kepada polisi.

“Kini, keempat tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna diproses lebih lanjut,” pungkas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK MH. (*/ms8)

Add a Comment