Tak Mau Kapok, Pria Ini Berulang Kali Menyamar Jadi Polisi Gadungan

menyamar jadi polisi

PrimaBerita – Seorang warga di Sumatera Selatan ditangkap oleh polsek Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan lantaran menyamar jadi seorang polisi untuk melancarkan modusnya melakukan aksi pemerasan. Menurut hasil penyelidikan oleh pihak polisi, tersangka sudah 3 kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.

Syamsuri yang berusia 39 tahun ini kerap berlagak sebagai polisi gadungan bahkan sampai berpura-pura sedang menyelidiki kasus. Setelah itu, hal yang dilakukan Syamsuri adalah mengincar korban yang disebut akan diperiksa oleh pihak yang berwajib.

“Saat korban diperiksa, barang-barang mereka dibawa kabur oleh tersangka. Modusnya pura-pura menyelidiki kasus dan mengaku polisi,” ujar kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni, kamis (25/06/2020).

Baca Juga: Ratusan Petani dari Kota Medan Ingin Lakukan Aksi Jalan Kaki Ke Jakarta

Ia juga mengatakan kalau aksi terakhir tersangka yang menyamar jadi polisi berlangsung di daerah Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin. Kala itu korban diberhentikan secara mendadak oleh pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.

Namun ketika diperiksa oleh Syamsuri, seluruh barang korban malah dirampas setelah itu melarikan diri. Korban akhirnya membuat pengaduan terkait kejadian yang menimpa dirinya ke polsek Talang Kelapa.

“Pelaku selalu beraksi di tempat sepi. Saat beraksi dia juga membawa pisau untuk menakuti korban. Dia sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” katanya menambahkan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sejak keluar dari sel tahanan Syamsuri sudah melangsungkan aksinya ini sebanyak 5 kali di Banyuasin, Sumsel. Korbannya semua ditodong paksa agar mau menyerahkan barang-barang berharga korban.

“Kita masih kembangkan dimana saja TKP-nya. Sejauh ini dia mengaku telah lima kali,” imbuh Masnoni.

Oleh karena hasil perbuatannya yang tidak mau kapok, Syamsuri kembali dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka Syamsuri terkena ancaman hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.

Add a Comment