Ngaku Bisa Gandakan Uang Pakai Mesin dari Australia, 3 Pria Ditangkap Duluan Sebelum Ada Korban

Gandakan Uang Pakai Mesin dari Australia

PrimaBerita – Polisi telah menangkap 3 tersangka pria yang ngaku bisa gandakan uang pakai mesin dari Australia. Ketiganya yaitu KAA alias Arif (26) warga Klaten, JM alias Jimmy (44) warga Riau, serta ZAS alias Agung (42) warga Gunungkidul. Ketiga tersangka mencari korban dengan berpura-pura bisa menggandakan uang. Bahkan dengan perbandingan 1 uang asli : 10 uang palsu (upal).

“Jadi menawarkan kepada masyarakat bisa menggandakan uang dengan persentase Rp 60 juta uang asli ditukar Rp 700 juta upal. Dan mereka meminta DP 10% untuk operasional pelaku. Jadi kesepakatannya 1 banding 10 itu minimal,” ujar kasat reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah (04/08/2020).

Demi meyakinkan masyarakat, pelaku menujukkan proses penggandaan uang lewat video yang sudah direkam pelaku. Dalam video tersebut pelaku memasukkan kertas seukuran uang asli ke dalam mesin lalu keluar uang pecahan Rp 100 ribu persis seperti uang asli. Akan tetapi ditambah Deni rekaman video tersebut hanya disebar pada kalangan tertentu saja.

Lihat Juga: Ratusan Ribu Data Nasabah Kreditplus Diduga Bocor & Dijual Bebas

“Pada saat pelaksanaan kegiatannya mereka sempat merekam video memasukkan kertas seukuran uang asli ke dalam mesin kemudian keluar uang pecahan Rp 100 ribu mirip aslinya,” papar Deni.

Adapun kegiatan para tersangka yang ngaku bisa gandakan uang pakai mesin dari Australia masih berjalan tiga bulan serta masih dikata untung. Sebab belum ada korban yang terkena tipu daya para pelaku.

“Mereka menggunakan printer yang dimodifikasi sedemikian rupa dan baru berjalan 3 bulan. Sejauh ini belum memproduksi upal sehingga belum ada korban,” cetus Deni.

Sementara itu untuk mencetak uang palsu para tersangka memanfaatkan mesin pencetak uang hasil modifikasi sendiri. Yang diklaim pelaku dibeli dari Australia.

“Ngakunya mereka beli mesin itu dari Australia tapi hanya printer yang dimodifikasi,’ tambah kasat reskrim Polres Sleman.

Add a Comment